Jumat, 15 Februari 2013

Djogja Tetap Istimewa

Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 30 Agustus 2012. Undang-undang baru setebal 33 halaman itu berisi 26 bab dan 51 pasal, berikut penjelasannya.

Sebagian besar isi Undang-Undang Keistimewaan DIY sama dengan provinsi lainnya. Namun beberapa hal sedikit berbeda meliputi: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; Kebudayaan; Pertanahan; Tata Ruang; dan pendanaan.


Berikut beberapa poin yang menjadikan Yogyakarta tetap "Istimewa" berdasarkan undang-undang barunya.

1. Posisi Gubernur tetap dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono dan wakil gubernur dijabat Adipati Paku Alam. Ini tertuang dalam Pasal 18 ayat c, Bab VI mengenai Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebelumnya pemerintah mengusulkan dan meminta agar gubernur dan wakil gubernur dipilih secara demokratis.

2. Gubernur dan wakil gubernur tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini juga tertuang dalam Pasal 18 ayat n, Bab VI .

Persyaratan lainnya yang diatur dalam ketentuan ini secara umum sama dengan persyaratan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur di daerah (provinsi) lainnya.

Tapi jangan lupa. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia sekurang-kurangnya 30 tahun. Jika tidak, posisi ini akan dipegang pejabat sementara yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

3. Kasultanan dan Kadipaten sebagai "badan hukum" yang mempunyai hak milik atas tanah yang meliputi "tanah keprabon" dan tanah bukan keprabon" yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. keduanya berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut dengan tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Soal pertanahan ini tertuang dalam Pasal 33, Bab X.

4. Provinsi DIY memperoleh dana Keistimewaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY. Soal pendanaan ini tertuang dalam Pasal 42 Bab XIII. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar